Rapat koordinasi Komisi I DPRA bersama Pemerintah Aceh, KIP dan Panwaslih Aceh, serta Komisi I DPRK se-Aceh terkait rencana pelaksanaan Pilkada serentak 2022.
Banda Aceh — Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Aceh baik pemilihan gubernur/wakil gubernur maupun 20 bupati/wali kota disepakati akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2022.
Sementara tiga daerah di Aceh yang tidak menggelar Pilkada pada tahun 2022 adalah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh Selatan dan Kota Subulussalam karena masa jabatan kepala daerahnya baru berakhir tahun 2023.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat koordinasi Komisi I DPR Aceh dengan Pemerintah Aceh, KIP Aceh dan Panwaslih Aceh beserta Komisi A DPRK se-Aceh, terkait rancangan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh 2022, Senin (29/6).
Rapat koordinasi pemilihan kepala daerah Aceh tersebut berlsngsung di Gedung Utama DPRA yang dipimpin Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin didampingi Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus.
Dari Pemerintah Aceh turut hadir Asisten I Setda Aceh, Dr. M Jafar SH M.Hum, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Dr. Amrizal J Prang, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh, Mahdi Efendi.
Selain itu, hadir juga Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri berserta komisioner, Ketua Panwaslih Aceh, Faizah beserta anggota serta para ketua Komisi I DPRK se-Aceh.
Tujuan rakor itu untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Pilkada serentak di Aceh pada tahun 2022. Semua peserta rakor sepakat Pilkada Aceh dilaksana tahun 2022. Dasar keputusan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Wali Kota/Wakil Wali Kota.
Hasil kesepatan itu kemudian ditandatangi oleh semua peserta rakor sebagai komitmen melaksanakan Pilkada serentak Aceh tahun 2022.
Ada lima kesimpulan yang dihasilkan dari pertemuan. Kesimpulan itu dibacakan Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, usai rapat itu di gedung dewan setempat, Senin (29/6).
Pertama, semua peserta dari forum rakor bersepakat Pilkada serentak Aceh dilaksana pada tahun 2022 sesuai perundang-undangan yang ada, yaitu UUPA dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.
Kedua, untuk kepentingan konsolidasi dan koordinasi agar semua memiliki sikap yang sama, duminta kepada Pemerintah Aceh melalui Asisten I (M Jafar) agar melaksanakan rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota sesegera mungkin terkait pelaksanaan Pilkada tahun 2022.
Ketiga, meminta kepada Komisi I DPRK se-Aceh untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan DPRK masing-masing agar melanjutkan rapat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta KIP dan Panwaslih kabupaten/kota.
Keempat, terkait dengan tahapan pelaksanaan Pilkada, DPRA dan DPRK se-Aceh akan menyampaikan surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar menjadi pedoman awal dalam penyusunan tahapan pilkada tahun 2022.
Kelima, karena KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota sudah mengusulkan usulan anggaran Pilkada tahun 2022 kepada pemerintah, maka DPRA meminta Pemerintah Aceh, khususnya, untuk memasukan anggaran Pilkada tahun 2022 dalam usulan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) tahun 2021.
Seperti diketahui, dalam pasal 21 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, telah diatur mengenai persiapan penyerentakan Pilkada dan Pemilu pada tahun 2024. Namun, untuk Aceh dinilai tetap dapat menyelenggarakan Pilkada pada 2022, sesuai ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus, mengatakan kesimpulan bahwa penyelenggaraan Pilkada Aceh 2022 telah disepakati dalam rapat DPRA bersama Pemerintah Aceh, KIP dan Panwaslih Aceh pada 11 Maret 2020 lalu.
“Pada rapat 11 Maret dengan KIP Aceh, Panwaslih Aceh, dan juga Pemerintah Aceh, kesimpulan pertemuan itu sepakat melaksanakan Pilkada Aceh pada 2022, dan koordinasi ke KPU,” kata Muhammad Yunus dalam rapat koordinasi itu.
Sebenarnya, kata Yunus, soal pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 tidak lagi menjadi perdebatan panjang, karena memang semua itu sudah jelas diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA). “Masalah Pilkada Aceh 2022 ini sebenarnya semua sudah diatur dalam UUPA,” tegas politisi Partai Aceh ini. (IA)