BANDA ACEH — Menindaklanjuti kegiatan operasi yustisi Satgas Covid-19 sehari sebelumnya, tim Subsatgas penegakan hukum Satgas Covid 19 Aceh dan Subsatgas penegakan hukum Satgas Covid 19 Banda Aceh, Sabtu (22/5) kembali menggelar kegiatan operasi yustisi serta penegakan hukum atas pelanggaran UU Kekarantinaan, Peraturan Gubernur Aceh dan Peraturan Wali Kota serta aturan-aturan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Operasi yustisi dipimpin Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito, Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Soni Sanjaya dan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto.
Subsatgas penegakan hukum Satgas Covid 19 tersebut terdiri atas unsur personel Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Kodim 0101/BS, Satpol PP Provinsi Aceh dan Satpol PP Kota Banda Aceh serta Dinas Pemadam Kebakaran Kota Banda Aceh.
“Kegiatan malam ini (Sabtu malam, 22/5/21) bukan lagi peringatan, namun melakukan penindakan berupa pembubaran kerumunan dan penyegelan beberapa tempat yang digemari masyarakat masyarakat sehingga berpotensi kuat menjadi klaster penyebaran covid, Kata Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito yang didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Soni Sanjaya dan sejumlah pejabat lainnya.
Dikatakan Agus Sarjito, berdasarkan Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Bab 3 pasal 3 berbunyi :
“Setiap pelaku usaha berkewajiban melakukan upaya pencegahan penyebaran wabah pandemi Covid 19 pada kegiatan usahanya.”
“Kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap harinya pukul 05.30 WIB sampai dengan 23.00 WIB,” sebut Agus Sarjito.
“Beberapa cafe dan kedai kopi kedapatan petugas masih buka dan melayani pengunjung, sehingga petugas melakukan tindakan tegas memasang police line, membuat Berita Acara penindakan di tempat serta menyita beberapa KTP pengelola lokasi tersebut,” sambung Agus Sarjito.
“Kemudian dalam operasi itu ada sejumlah kedai kopi, cafe serta warung makan di kawasan Banda Aceh dan sekitarnya yang dipasangi police line oleh Satgas Covid,-19 adalah Dhapu kupi, Warkop KPK, Like Kupi, Remember Coffee, Dua Satu Dua Atjeh Coffee, Sumber Kopi, Awayna Kopi dan warung-warung makan di sekitar Simpang Surabaya,” ungkap Agus Sarjito.
Secara resmi, berita acara penindakan malam ini akan dikirim ke Satpol PP Kota Banda Aceh untuk dilakukan proses penegakan hukum dan diberi sanksi atas pelaggaran tersebut, kata Agus Sarjito mengakhiri keterangannya. (IA)