BANDA ACEH — Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang kini sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
“Secara khusus dapat kami sampaikan, bahkan Pemerintah Aceh sendiri telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan revisi qanun LKS tersebut,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam keterangannya Ahad (21/5/2023).
Lebih lanjut MTA mengatakan, kesepakatan Pemerintah Aceh merevisi qanun LKS tersebut setelah menerima aspirasi dari masyarakat, terutama pelaku dunia usaha yang menyampaikan kepada SKPA-SKPA terkait, kemudian dikaji dan analisa terhadap dinamika dan problematika pelaksaan Qanun LKS tersebut.
“Kasus yang menimpa BSI baru-baru ini, mungkin dapat menjadi salah satu referensi bagi DPRA dalam hal menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan qanun LKS, termasuk misalnya akan dikaji kompensasi-kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut. Termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh,” kata MTA.
Sampai saat ini, kata MTA, infrastruktur perbankan syari’ah belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha di Aceh.
Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang tentu mempunyai kegiatan ekonomi bertaraf nasional dan internasional maka keberadaan perbankan konvensional sebenarnya bukan sesuatu yang mesti dibangun resistensi, namun memperkuat perbankan syariah menjadi prioritas kita sebagai sebuah daearah atau kawasan yang memiliki kekhususan.
“Pemerintah Aceh sendiri pada Desember 2020 pernah menyampaikan rencana skema perpanjangan operasional bank konvensional hingga tahun 2026, yang didasari oleh rapat antara pelaku perbankan dengan pengusaha yang dihadiri Pemerintah Aceh pada 16 Desember 2020 di Banda Aceh,” katanya.
“Pro-kontra memang sesuatu yang lumrah, namun demikian mari kita beri waktu kepada DPRA sebagai representatif masyarakat Aceh untuk mengkaji dan menganalisa sebagai sebuah kebijakan evaluasi terhadap qanun LKS ini demi penyempurnaan qanun LKS ini demi Aceh yang lebih baik,” pungkasnya. (IA)