BANDA ACEH– Penyaluran dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke Aceh melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dihentikan sementara.
Hal itu akibat terganggunya layanan BSI yang mengalami error dalam beberapa hari ini, yang terjadi sejak Senin pagi, 8 Mei 2023.
Kakanwil Direktorat Jenderal Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh Izharul Haq, Jum’at (12/5/2023) menyampaikan, bahwa penghentian sementara penyaluran dana APBN melalui BSI tidak mempengaruhi atau mengganggu operasional BSI dan layanannya kepada masyarakat umum.
Sebelumnya beredar surat penghentian sementara penggunaan BSI di lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh yang dikeluarkan oleh Kepala KPPN Tipe A1 Banda Aceh, Mohamad Hadad, tertanggal 11 Mei 2023.
Surat internal tersebut ditujukan kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Lingkup KPPN Banda Aceh. Tapi anehnya, surat tersebut beredar ke masyarakat secara luas melalui media sosial (medsos).
Sehubungan dengan adanya isu di masyarakat terkait dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh (KPPN Banda Aceh) yang baru-baru ini beredar dan menimbulkan kesalahpahaman, Kepala Kanwil DJPb Aceh dalam keterangannya menyampaikan beberapa penjelasan.
Bahwa surat Kepala KPPN Banda Aceh tersebut merupakan surat yang ditujukan kepada para pimpinan Satuan Kerja mitra kerja KPPN Banda Aceh mengenai penghentian sementara BSI sebagai mitra pemerintah dalam penyaluran dana APBN yang disebabkan oleh gangguan sistem yang terjadi pada BSI.
BSI merupakan salah satu bank mitra pemerintah dari 5 Bank Operasional (BRI, Mandiri, BTN, BNI, dan BSI) yang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan sebagai mitra dalam penyaluran dana APBN.
Atas adanya kejadian berupa error sistem pada BSI beberapa hari ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan kemudian mengambil langkah berupa penghentian sementara interkoneksi sistem antara BSI dengan sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagai platform pembayaran APBN.
Langkah ini merupakan upaya memberikan kesempatan kepada BSI untuk memperbaiki sistem mereka.
Namun demikian, semua transaksi pemerintah tetap dapat berjalan dengan baik dengan sementara waktu menggunakan bank mitra pemerintah lainnya dalam penyaluran dana APBN.
Sementara itu, para penerima yang menggunakan rekening BSI (baik bendahara pengeluaran maupun pihak ketiga) tetap dapat menerima pencairan dana APBN dengan mekanisme tersebut.
“Penghentian sementara ini tidak mempengaruhi/mengganggu operasional BSI dan layanannya kepada masyarakat umum,” pungkas Izharul Haq.
Srbelumnya, Kepala KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Tipe A1 Banda Aceh Mohamad Hadad dalam suratnya tertanggal 11 Mei 2023 menyampaikan penghentian sementara penggunaan Bank Syariah Indonesia (BSI) di lingkup KPPN Banda Aceh.
Surat internal tersebut ditujukan kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran Satker Lingkup KPPN Banda Aceh.
“Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND 665/PB.3/2023 tanggal 11 Mei 2023, hal Penghentian Sementara Penggunaan Bank Operasional Bank Syariah Indonesia serta memperhatikan perkembangan terbaru atas gangguan layanan pada Bank Syariah Indonesia,” demikian tulis surat itu.
Dalam surat tersebut, Hadad menjelaskan bahwa tindakan mitigasi telah dilakukan dalam rangka pencegahan dampak yang lebih luas terkait keamanan terhadap sistem informasi Kementerian Keuangan.
Tindakan mitigasi tersebut berupa pemutusan sementara koneksi antara BSI dengan sistem yang ada di Kementerian Keuangan, termasuk interkoneksi dengan SPAN.
Akibat pemutusan sementara koneksi tersebut, pengiriman file XML SP2D dan dokumen elektronik lainnya secara otomatis terhenti. Sebagai upaya mitigasi risiko terjadinya fraud dan/atau kesalahan pembayaran, Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan telah menonaktifkan sementara paygroup Bank Operasional BSI pada Aplikasi SPAN sampai dengan sistem BSI pulih sepenuhnya. (IA)