BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui dan menetapkan Zulfadli atau Abang Samalanga sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Aceh.
Selain itu, DPRA juga menyetujui pemberhentian Saiful Bahri atau Pon Yaya dari jabatan Ketua DPRA.
Persetujuan itu diputuskan dalam rapat paripurna usulan pergantian Ketua DPRA yang dipimpin Wakil Ketua III DPRA Safaruddin serta dihadiri anggota, Selasa malam (26/9/2023). Rapat yang turut dihadiri Kepala SKPA itu digelar di gedung utama DPRA.
DPRA menyetujui pergantian ketua dari Saiful Bahri ke Zulfadli. sehari setelah Partai Aceh menyerahkan surat usulan pergantian Ketua DPRA.
Wakil Ketua DPRA Safaruddin mengatakan, Badan Musyawarah (Banmus) telah menggelar rapat pimpinan untuk menindaklanjuti surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh terkait usulan pergantian Ketua DPRA periode 2019-2024.
Usulan pergantian itu disebut merupakan kewenangan dari partai politik.
Menurutnya, sesuai amanat Pasal 37 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 menyatakan pemberhentian pimpinan DPRD dan penetapan calon pengganti pimpinan DPRD yang diusulkan partai politik diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan dewan.
“Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, izinkan kami melaporkan dan mengumumkan secara resmi dalam rapat paripurna DPR Aceh terhadap usulan pergantian terhadap Ketua DPRA dari Fraksi Partai Aceh sisa masa jabatan 2019-2024 yang mengusulkan pergantian saudara Saiful Bahri (Pon Yaya) dari jabatannya sebagai ketua DPR Aceh sekaligus mengusulkan pengangkatan saudara Zulfadli dalam jabatan sebagai Ketua DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024,” kata Safaruddin dalam rapat paripurna.
Setelah itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA Suhaimi membacakan rancangan keputusan pergantian Ketua DPRA.
Anggota dewan yang hadir menyatakan setuju dengan keputusan tersebut.
Selanjutnya keputusan DPRA Nomor 17/DPRA/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRA tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Aceh untuk peresmian pemberhentian dan pengangkatan sesuai peraturan perundang-undangan. (IA)