BANDA ACEH — Perolehan kursi yang berhasil diraih oleh partai politik lokal (parlok) di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024-2029 kini berkurang.
Berdasarkan hasil rapat pleno penetapan penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP), jumlah kursi parlok di DPRA kini hanya ada 25 kursi.
25 kursi DPRA pada Pemilu tahun ini diraih oleh Partai Aceh 20 kursi, Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh 3 kursi, Partai Nanggroe Aceh (PNA) 1 kursi dan Partai Darul Aceh (PDA) 1 kursi.
Sedangkan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA) dan Partai Generasi Aceh Bersatu Taat dan Takwa (Gabthat) justru gagal mendapatkan kursi di DPRA pada Pemilu 2024.
Sedangkan pada Pemilu tahun 2019 lalu, partai lokal di Aceh mendapatkan 28 kursi di parlemen tingkat provinsi atau DPRA.
Kursi partai lokal di DPRA periode 2019-2024 sebanyak 28 kursi diraih oleh Partai Aceh sebanyak 18 kursi, PNA 6 kursi, PDA 3 kursi dan Partai SIRA 1 kursi.
Di Pemilu 2024 ada 6 partai lokal yang ikut Pemilihan Umum Legislatif yakni Partai Aceh, PAS Aceh, PNA, PDA, Partai SIRA dan Partai Gabthat.
Jumlah kursi Partai Aceh pada Pemilu 2024 bertambah dari 18 kursi menjadi 20 kursi, PAS Aceh yang ikut Pemilu pertama tahun ini mendapatkan 3 kursi.
Kemudian PNA perolehan kursi di DPRA berkurang drastis dari 6 kursi, kini tinggal 1 kursi. PDA hanya mendapat 1 kursi atau kehilangan 2 kursi dari sebelumnya 3 kursi di Pemilu 2019.
Sedangkan Partai SIRA yang mendapat 1 kursi tahun 2019, justru pada Pemilu tahun 2024 gagal mendapatkan kursi di DPRA.
Dari 81 kursi di DPRA saat ini, masih dikuasai oleh partai politik nasional atau panas yang meraih 56 kursi, sementara partai politik lokal hanya mendapat 25 kursi. (IA)