BANDA ACEH — Tujuh orang Komisioner pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2018-2023 telah berakhir masa jabatannya pada Senin, 17 Juli 2023.
Adapun tujuh komisioner KIP Aceh yang telah berakhir masa jabatan adalah Syamsul Bahri, Tharmizi, Agusni, Munawarsyah, Ranisah, Akmal Abzal dan Muhammad.
Sehingga KIP Aceh saat ini mengalami kekosongan komisioner karena pihak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang melakukan seleksi dan perekrutan Komisioner baru periode 2023-2028 belum mengirimkan tujuh nama yang lulus ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk dikeluarkan SK-nya dan dilakukan pelantikan oleh Pj Gubernur Aceh.
Selama komisioner kosong, tugas-tugaa penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 di Aceh kini telwh diambil alih oleh KPU Pusat.
Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KIP Aceh Fahmi membenarkan pihak KPU telah mengambil alih tugas KIP Aceh untuk pelaksanaan tugas dan tahapan Pemilu 2024.
“Maka sesuai ketentuan yang ada apabila terjadi kekosongan komisioner selanjutnya diambil alih dengan KPU,” kata Fahmi kepada wartawan di Banda Aceh Selasa (18/7/2023).
Fahmi mengatakan, selama belum dilantik komisioner baru, proses penyelenggaraan Pemilu diambil alih KPU. Misalnya jika ada rapat pleno dan sebagainya, maka pihak KPU yang akan menggelar plenonya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRA telah menetapkan tujuh Anggota KIP Aceh terpilih periode 2023-2028. Kelulusan tersebut berdasarkan pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KIP Aceh Nomor: 068/KOM-1/DPRA/2023, yang ditandatangani oleh Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al Farlaky.
Dalam pengumuman tersebut terdapat tujuh nama yang lulus dan tujuh nama lagi sebagai cadangan.
Pengumuman itu berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan serta pleno yang digelae Komisi I DPRA, pada Rabu, 5 Juli 2023Dalam pengumuman itu juga menyebutkan bahwa keputusan itu bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Adapun 7 nama anggota KIP Aceh periode 2023-2028 yang dinyatakan lulus adalah H Iskandar Agani SE, Syaiful SE, Agusni SE, Muhammad Sayuni SH MKes MH, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady SH MH dan Khairunnisak SE
Sementara 7 nama lagi yang lulus sebagai cadangan yakni Mhd Safri Desky MH, Munawarsyah SHI, Ridwan Hadi SH MH, Prof M Siddiq Armia MH PhD, Ir Tharmizi MH, Usman Arifin SH MH dan Ranisah SE.
Dari nama-nama yang yang diumumkan tersebut, hanya satu nama incumbent yang lulus yakni Agusni (Anggota KIP Aceh periode 2018-2023). Sedangkan tiga incumbent lagi hanya lulus cadangan yakni Munawarsyah, Tharmizi dan Ranisah.
“Nama–nama tersebut dari rangking 1 sampai dengan 7 dinyatakan LULUS dan ditetapkan sebagai calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode2023-2028, rangking 8 sampai dengan 14 sebagai calon Anggota KIP Aceh CADANGAN. Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” demikian bunyi poin terakhir kelulusan Anggota KIP Aceh yang ditetapkan dii Banda Aceh tanggal 5 Juli 2023. (IA)