BANDA ACEH – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Banda Aceh melakukan penandatanganan MoU atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) demgan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banda Aceh terkait kegiatan pemanfaatan ruang dan status kepemilikan lahan di aula Kantor BPN Banda Aceh, Jum’at (4/8).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh Muhammad Yasir ST MT, Kepala Kantor BPN Kota Banda Aceh Dr Ramlan SH MH dan Kepala BPKK Banda Aceh Iqbal Roqan.
Kepala Dinas PUPR Banda Aceh Muhammad Yasir mengatakan kerja sama tersebut untuk pemafaatan ruang dan bangunan gedung yang menjadi Tupoksi Dinas PUPR Kota Banda Aceh.
“Insya Allah dalam beberapa waktu kedepan kita akan melakukan langkah yang tepat dengan istilah sistem jemput bola dalam rangka mempercepat pelayanan teknis untuk masyarakat baik konsultasi perencanaan maupun proses perizinan di kantor kecamatan,” kata Yasir.
Kata Yasir, pengawasan penataan ruang menjadi instrumen penting untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaran penataan ruang, hal ini sesuai amanat Pasal 55 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2027 tentang Penataan Ruang.
Oleh karena itu, Kepala BPN Cabang Banda Aceh Dr Ramlan SH MH mengatakan siap memberikan dukungan penuh terkait kegiatan pengawasan pemanfaatan ruang yang bertujuan untuk memberikan manfaat kepada Pemko Banda Aceh dan masyarakat.
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan Sekretaris BPKK Banda Aceh Nella Vanessa, Sekretaris Dinas PUPR Banda Aceh Mukhlis dan Kabid Tata Ruang Mardansyah dan undangan lainn. (IA)