BANDA ACEH— Wacana untuk melakukan revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang saat ini bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menuai kritikan bahkan kecaman dari kalangan ulama.
Seperti disampaikan oleh Ustadz Masrul Aidi Lc, upaya untuk merevisi Qanun LKS itu untuk mengembalikan bank konvensional agar dapat beroperasi kembali di Aceh, sangat tidak tepat bahkan bisa dikatakan langkah konyol.
Bahkan ulama muda yang juga Pimpinan Dayah Babul Maghfirah Cot Keueng Aceh Besar ini mengajak masyarakat untuk tidak lagi memilih oknum anggota dewan, termasuk partai politik yang mengusung revisi Qanun LKS ini dalam Pemilu legislatif 2024 mendatang.
“Bila mereka bersikukuh untuk melanjutkan revisi Qanun LKS, seharusnya warga di bawah komando para ulama harus mulai mengambil sikap, agar oknum legislator yg mengusul revisi qanun LKS dan partai pengusung tidak lagi dipilih dan diberi panggung di Pemilu 2024,” ujar Ustaz Masrul Aidi seperti dikutip di postingan akun Facebook-nya, Senin (22/5/2023).
Menurutnya, setidaknya DPRA yang ingin merevisi Qanun LKS dapat terbuka dalam menyampaikan informasi
Bagian mana dari Qanun LKS yang akan direvisi, pasal berapa dan ayat berapa? Agar semuanya dapat mengerti, jika memang ada yang salah disana harus diperbaiki.
Kesalahan tersebut, apakah substansi qanun yang keliru atau aturan turunan alias juklak dan juknis yg tidak lengkap.
Bila substansi qanun yg keliru, patut dipertanyakan kompetensi legislator dan yang terlibat dalam penyusunannya dulu.
“Kalau tujuan revisi Qanun LKS adalah untuk mengundang kembali bank konvensional, bukankah sikap DPRA seperti orang yang menjilat ludah sendiri..?
Dan setelah jadi direvisi misalnya, bank konvensional kembali diundang, apakah positif mereka mau datang?,” kata Ustaz Masrul Aidi mempertanyakan.
Lalu ide siapa mengusir bank konvensional dari Aceh? Kalau pengusiran itu amanat UUPA, pasal berapa dan ayat berapa?
Disebutkannya, mengubah prinsip dengan merevisi Qanun LKS demi mengundang mereka yang belum tentu mau datang, bukankah itu suatu kekonyolan.
“Pemilu 2024 di depan mata, silahkan saja anggota dewan di DPRA bermain-main dengan syariat dan suara rakyat. Silahkan bersilat lidah dengan kemampuan orasi dan retorika yang dimiliki.
Karena sesungguhnya bukan Qanun LKS yang harus direvisi, tapi pikiran mereka yang harus direvisi,” pungkas Masrul Aidi. (IA)