BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa yaitu Zamri, Yusrizal dan Khairum Hafis, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Penyertaan Modal Pemkab Bireuen tahun 2019-2021 dan Pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen tahun 2019-2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Kamis, 18 April 2024.
Terdakwa Zamri (54) adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen tahun 2018 – 2022 dan Asisten III Setdakab Bireuen tahun 2023.
Kemudian terdakwa Khairum Hafis (56) selaku Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen tahun 2023 dan terdakwa Yusrizal (54) selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang tahun 2023.
Dua terdakwa yaitu Zamri dan Yusrizal dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan.
Sementara satu terdakwa lagi, Khairum Hafis dituntut 3,5 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Hamzah Sulaiman SH dan Harmi Jaya SH, R. Dedi Harryanto SH MHum masing-masing selaku Hakim Anggota.
Ketiga terdakwa didampingi Penasihat Hukum Erlanda Juliansyah Putra SH MH, Azhari Ssy MH dan Teuku Yusri SH MH.
Pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Bireuen terhadap terdakwa ketiga terdakwa yaitu Zamri, Yusrizal dan Khairum Hafis, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang tersebut dibacakan oleh Tim JPU yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy SH MH.
Adapun tuntutan JPU terhadap terdakwa Zamri, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zamri dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan JPU terhadap terdakwa Yusrizal menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusrizal dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan.
Membebani terdakwa Y untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1.074.610.792.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 1 tahun.
Tuntutan JPU terhadap terdakwa Khairum Hafis, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Membebani terdakwa Khairum Hafis untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 4.230.200, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Penasihat hukum terdakwa mengajukan pledoi/pembelaan yang akan dibacakan pada Selasa, 23 April 2024 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh atas tuntutan JPU tersebut. (IA)