BANDA ACEH – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Aceh resmi mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Pemilu 2024 ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aceh (DPD) Partai Gerindra Fadhlullah atau Dek Fad didampingi sejumlah pengurus menyerahkan langsung berkas pendaftaran Bakal Caleg ke Kantor KIP Aceh di Banda Aceh, Sabtu (13/5/2023).
Ada 81 Bacaleg DPRA yang didaftarkan, 28 orang di antaranya merupakan kader perempuan.
“Ada 28 keterwakilan dari kaum perempuan dan 53 dari laki-laki,” kata Ketua Umum DPD Partai Gerindra Aceh Fadhlullah.
Berkas pendaftaran Bakal Caleg DPRA Partai Gerindra diterima oleh Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri didampingi jajaran komisioner dan staf lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut.
Gerindra Aceh menargetkan dapat memperoleh kemenangan yang maksimal, dimana disetiap Dapil dapat memperoleh 1 kursi, secara khusus di Dapil 2 (Pidie dan Pidie Jaya) untuk mendapat kembali mempertahankan kemenangan dua kursi.
“Pada kontestasi Pemilu 2024 mendatang Gerindra Aceh menargetkan setiap Dapil terdapat satu kader yang lolos ke jadi DPRA.
Kecuali daerah yang berpotensi, kami akan menargetkan dua kursi,” ujarnya.
Ia menyebut, untuk Dapil yang belum pernah mendapat kursi, pihaknya akan terus memperkuat dukungan dan membangun strategi demi meraup suara masyarakat.
Gerindra, kata Fadhlullah, tidak mengkhususkan bacaleg harus dari kalangan tertentu, tetapi mencakup semua kalangan masyarakat.
“Punya keterwakilan milenial, tokoh alim ulama, punya keterwakilan masyarakat menengah, petani, nelayan dan semua,” ungkapnya.
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik Pemilu KIP Aceh Ranisah mengatakan, puluhan Bacaleg Gerindra yang didaftarkan tersebut untuk pemilihan Anggota DPRA.
“Pendaftaran bacaleg Partai Gerindra sudah kami terima. Selanjutnya, kami akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan masing-masing bacaleg yang didaftarkan,” kata Ranisah.
Dokumen persyaratan di antaranya surat pengajuan bakal calon dari partai politik pengusung, surat pernyataan masing-masing bakal calon yang mendapat persetujuan dan ditandatangani pimpinan partai politik di tingkat pusat serta lainnya sesuai yang dipersyaratkan.
“Kami juga akan memeriksa seluruh dokumen yang diunggah melalui aplikasi sistem informasi pencalonan atau Silon. Apabila lengkap, kami akan buatkan berita acaranya. Jika tidak, akan disampaikan untuk diperbaiki,” terangnya. (IA)