BANDA ACEH — Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh bekerja sama dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menggelar persidangan untuk perbaikan atau penambahan nama bakal calon legislatif (Bacaleg) pada identitas kependudukan di Kantor KIP Kota Banda Aceh, Rabu (23/8/2023).
Ada lima Bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengikuti sidang perubahan nama yang digelar di Kantor KIP. Nama baru mereka akan dipakai saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Kelima bacaleg DPRK Banda Aceh yang melakukan perubahan namanya berasal dari Partai Demokrat yakni Isnaini menjadi Isnaini Husda, Ismi menjadi Ismi Amran, Januar Hasan menjadi Teungku H Januar Hasan, T Heppi Suwaidi menjadi Teuku Heppi Suwaidi dan Jailani menjadi Jailani Joy.
Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali mengatakan, KIP memperbolehkan calon anggota legislatif menggunakan atau menambahkan nama alias atau nama panggilan akrab di dalam surat suara Pemilu 2024, asalkan penambahan nama ini disertai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri.
“Karena itu, untuk mempermudahkan proses perbaikan atau penambahan nama ini, KIP bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk melakukan persidangan di Kantor KIP Kota Banda Aceh,” ujar Yusri.
Dalam persidangan ini juga dihadiri oleh Disdukcapil Kota Banda Aceh, agar nantinya putusan PN Banda Aceh dapat ditindak lanjuti hari itu juga terkait perubahan nama di KTP dan KK.
Ketua KIP Banda Aceh Yusri Razali mengatakan, persidangan digelar di kantor KIP karena adanya program sidang keliling sehingga dapat memudahkan bacaleg yang ingin mengajukan perbaikan dokumen administrasi. Dalam perbaikan itu, bacaleg dapat menambah nama populer atau melakukan perbaikan.
“Setelah kita surati kepada semua Parpol yang ada merespon lima bacaleg yang ingin melakukan perubahan namanya. Mereka semua dari Partai Demokrat,” jelasnya.
Yusri menjelaskan, bacaleg dapat melakukan perubahan nama sampai sebelum penetapan DCT. Setelah itu, Bacaleg tidak boleh lagi melakukan perbaikan-perbaikan.
“Setalah DCT tidak boleh lagi kita lakukan perubahan namanya,” jelasnya.
Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh sudah menginformasikan kepada Partai Politik yang ada di Banda Aceh terkait bakal caleg yang ingin melakukan perbaikan atau penambahan nama agar dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan KIP Kota Banda Aceh atau dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Persidangan perubahan dan perbaikan nama yang digelar di Aula Kantor KIP Banda Aceh, Rabu (23/8/2023), menghadirkan tiga hakim dari PN Banda Aceh yakni Zulkarnain, Muhammad Yusuf, Saptika Handini yang menangani perubahan nama lima bakal caleg DPRK.
Persidangan digelar layaknya di PN. Sidang dipimpin hakim tunggal serta dihadiri pemohon, saksi dan panitera pengganti. Usai meminta keterangan saksi, hakim langsung membaca putusannya.
Seorang pemohon perubahan nama adalah Isnaini, Bacaleg DPRK Banda Aceh dari Partai Demokrat. Dia mengajukan permohonan ke pengadilan agar di belakang namanya ditambah nama orang tua sehingga menjadi Isnaini Husda.
“Nama Isnaini Husda sudah saya pakai sejak SMP dan di KTP pertama dulu nama orang tua tertera Husda namun setelah ada KTP elektronik semuanya disesuaikan dengan ijazah karena di ijazah tidak pakai nama orang tua,” kata Isnaini.
Menurut Isnaini, sebelumnya Bacaleg tidak perlu mengikuti persidangan untuk memakai nama orang tua di DCT dan kertas suara. Caleg disebut hanya perlu membuat surat pernyataan tapi sekarang sudah berlaku aturan baru.
“Ini ketiga kali saya ikuti Pileg dan dua kali sebelumnya juga pakai nama Husda. Untuk itu karena masyarakat lebih mengenal Isnaini Husda maka saya mengajukan penambahan nama orang tua setelah nama saya,” jelasnya.
Dua kali ikut Pileg sebelumnya, Isnaini hanya membuat surat pernyataan nama yang tertera di kertas suara. Untuk saat ini harus kita ikut sidang karena aturan berubah harus mengikuti penetapan pengadilan. (IA)