JAKARTA — Fenny Steffy Burase, istri kedua mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, masuk dalam daftar nama yang diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at (19/5/2023).
Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi perkara gratifikasi dan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan infrastruktur pembangunan proyek Dermaga Sabang, Aceh dengan tersangka Izil Azhar (IA) atau Ayah Merin, mantan Panglima GAM Wilayah Sabang.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Fenny Steffy Burase, swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jum’at (19/5/2023).
Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan Steffy Burase berkaitan dengan kasus gratifikasi Izil Azhar.
Namun, Fenny Steffy Burase yang bakal digarap sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Dermaga Sabang ini tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik terkait alasan ketidakhadiran yang bersangkutan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jum’at (19/5).
KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan Steffy. Dia pun mengingatkan mantan model ini untuk memenuhi panggilan berikutnya.
“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya,” imbaunya.
Irwandi Yusuf merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Ia bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sejak Oktober 2022.
KPK kemudian mencegah Irwandi Yusuf untuk bepergian ke luar negeri terkait proses penyidikan Izil Azhar. Irwandi dicegah ke luar negeri dalam waktu enam bulan terhitung sejak 27 Januari hingga 27 Juli 2023.
Sementara itu, Izil Azhar merupakan tersangka penerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Aceh. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar bersama-sama dengan Irwandi Yusuf. Izil Azhar disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf.
Pria yang karib disapa Ayah Merin tersebut diduga perantara gratifikasi dari Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid kepada Irwandi Yusuf. Adapun, gratifikasi itu diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.
KPK menyebut penyerahan uang gratifikasi tersebut dilakukan di rumah kediaman Izil Azhar dan di Jalan Depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh.
Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan serta melengkapi berkas penyidikan Izil Azhar.
KPK telah menahan Izil Azhar alias Ayah Merin pada Rabu (25/1/2023), setelah lima tahun lamanya menjadi buronan.
Diketahui, orang kepercayaan Irwandi Yusuf itu sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018 atas kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang itu diketahui ditangkap di sekitar Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1). Izil Azhar kini ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Lembaga anti rasuah itu juga telah mencekal Irwandi Yusuf ke luar negeri. Irwandi pernah diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan panglima GAM Sabang Izil Azhar alias Ayah Merin.
“KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian keluar negeri terhadap satu orang pihak terkait,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/3/2023) seperti dilansir detikNews.
Irwandi pernah diperiksa sebagai saksi di kasus suap gratifikasi dengan tersangka Izil Azhar. Irwandi mengklaim namanya dicatut oleh Izil.
“Kan tidak benar, aku nggak tahu. Nama aku dicantumkan di situ aku nggak tahu. Tahunya setelah jadi kasus,” kata Irwandi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).
Diketahui, Ayah Merin merupakan tersangka salah satu tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek dermaga Sabang yang juga melibatkan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Izin diumumkan KPK masuk daftar pencarian orang sejak 26 Desember 2018.
Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Irwandi karena diduga menerima gratifikasi total Rp 32,45 miliar. Izil sudah dua kali dipanggil penyidik tetapi mangkir. (IA)