BANDA ACEH — Pemerintah Aceh mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar fokus untuk melakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (R-APBA) Tahun 2024.
DPRA juga diminta tidak melakukan penundaan-penundaan dan membangun resistensi dengan menolak kehadiran perwakilan Pemerintah Aceh yang mewakili Pj Gubernur Aceh pada rapat di DPRA.
“Sudahlah, berhentilah bermain-main dalam setiap pembahasan anggaran,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Sabtu (26/8/2023).
Menurut MTA, saat ini Pemerintah Aceh sedang fokus mempersiapkan pengajuan Rancangan APBA 2024 yang akan disampaikan nantinya di DPRA.
“Nantinya akan kita sampaikan kepada Dewan untuk dapat dibahas bersama agar pengesahan anggaran tepat waktu,” terangnya
Kata MTA, Pemerintah Aceh juga berharap agar dewan juga mempunyai fokus yang sama seperti eksekutif terkait percepatan pembahasan dan pengesahan R-APBA Tahun 2024.
“Bukan terus membangun polemik yang tidak ada manfaat apa-apa bagi masyarakat,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, akibat ketidakhadiran Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, rapat Paripurna DPRA yang direncanakan untuk penyampaian Rancangan KUA PPAS 2024, Jum’at (25/8) kembali ditunda.
Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta sebagian besar Anggota DPRA termasuk Ketua DPRA Saiful Bahri, kompak tidak hadir dalam sidang Paripurna di Gedung DPRA, yang dijadwalkan Jum’at, 25 Agustus 2023.
Dari pantauan di Gedung DPRA, tampak sejumlah kursi yang disediakan untuk sejumlah Kepala SKPA kosong, sepertinya kompak dengan Pj Gubenrur tidak menghadiri.
Fenomena yang luar biasa ini mencerminkan kurangnya keterlibatan Pj Gubernur dan sejumlah anggota legislatif dalam pembahasan anggaran yang sangat penting.Ini bukanlah kali pertama sidang paripurna menghadapi hambatan serupa.
Sebelumnya, pada tanggal 21 Agustus 2023, sidang serupa juga ditunda karena Pj Gubernur Aceh tidak hadir.
Keberlanjutan dari kejadian tersebut membuat masyarakat semakin penasaran dengan alasan di balik absennya eksekutif dan mayoritas anggota DPRA dalam proses pengambilan keputusan yang vital ini.
Rapat dimulai pukul 15.30 WIB, Pj Gubernur Aceh ataupun yang mewakilinya tidak hadir di gedung parlemen Aceh itu, hingga akhirnya rapat tersebut berakhir sebelum pukul 16:00 wib.
Tanpa kehadiran pihak eksekutif, rapat tersebut tidak bisa dilangsungkan dan harus ditunda.
Wakil Ketua DPRA Safaruddin, yang memimpin rapat paripurna kali ini, mengungkapkan adanya miskomunikasi yang signifikan terkait absennya Pj Gubernur Aceh dan SKPA dalam sidang tersebut.
“Kami telah berusaha berkomunikasi langsung dengan Pj Gubernur Aceh melalui Pimpinan DPRA, Saiful Bahri. Namun, kami menerima informasi bahwa tidak ada arahan dari Pj Gubernur Aceh untuk menghadiri rapat paripurna ini,” jelas Safaruddin. (IA)