BANDA ACEH — Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh menghormati setiap keputusan dan kebijakan yang diambil oleh Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah selaku pemegang saham pengendali (PSP) Bank Aceh Syariah.
“Pihak OJK menyatakan menghormati setiap keputusan dan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Aceh selaku PSP, terkait Bank Aceh Syariah,” ujar Kepala OJK Aceh Yusri dalam keterangan resminya, Sabtu (6/4/2024).
Pernyataan itu terkait kebijakan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah yang telah menonaktifkan Direktur Utama Bank Aceh Syariah Muhammad Syah dan Direktur Operasional Zulkarnaini terhitung mulai 5 April 2024.
Menurut Yusri, PSP Bank Aceh Syariah juga telah beberapa kali berkomunikasi dan berkonsultasi dengan OJK Aceh, terkait hal tersebut.
“Dan kami (OJK) juga telah memberikan masukan serta mengingatkan bahwa setiap langkah kebijakan yang akan dilakukan harus memperhatikan aturan/POJK Nomor 17 tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum,” kata Yusri.
Ia menambahkan, sejauh ini, proses dan mekanisme yang terjadi dan dilakukan PSP, masih dalam koridor aturan yang berlaku, dan pihak OJK berjanji akan terus memantaunya.
Sementara itu di tengah gonjang-ganjing rumors penonaktifan Muhammad Syah dan Zulkarnaini, beredar sebuah pernyataan tentang alasan penonaktifan Dirut Bank Aceh Syariah, yaitu tentang surat Kepala OJK Aceh Nomor SR-10/KO.1502/2024 tertanggal 10 Januari 2024 tentang sanksi adminitratif berupa teguran tertulis sebagaimana yang diatur pada Pasal 70 ayat (1) POJK, nomor 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah dan Pasal 59 ayat (1) POJK Nomor 17 tahun 2023.
Selain itu juga ada surat dari Kepala OJK Provinsi Aceh Nomor SR-66/KO/1502/2024 tanggal 1 Maret 2024. Dengan beberapa larangan, seperti larangan menerbitkan produk bank baru, larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha, dan larangan melakukan kegiatan usaha baru.
Sejauh ini belum ada klarifikasi resmi seputar surat-surat yang ditengarai menjadi konsideran terhadap lahirnya kebijakan penonaktifan dua direksi Bank Aceh Syariah.
Kepala OJK Aceh Yusri juga tidak menanggapi seputar surat-surat yang telah beredar tersebut. (IA)