Banda Aceh — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs web Snack Video sejak 2 Maret 2021 atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti disampaikan oleh Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi di Jakarta, Rabu (3/3).
Sementara sampai saat ini situs web dan aplikasi game judi online masih tetap bisa diakses oleh netizen Indonesia.
Masyarakat Informasi dan Teknologi (MIT) Aceh mencatat ada ratusan situs dan aplikasi judi masih bebas diakses oleh pengguna internet. Bahkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa haram Judi Online sejak 2016 dan meminta pemerintah untuk memblokir dan menindak pelakunya.
Pimpinan daerah melalui Dinas Kominfo dan Persandian Aceh pun beberapa bulan lalu sudah menyurati Kementerian Kominfo RI agar memblokir situs dan aplikasi judi online yang semakin marak sejak masa pandemi Covid-19 dan meresahkan masyarakat.
“Kita menyayangkan respon Kominfo RI yang mengabaikan permintaan masyarakat Aceh untuk memblokir situs game judi online. Berbeda dengan respon Kominfo RI menyikapi permintaan OJK untuk memblokir situs web Snack Video yang cepat direspon dan diblokir. Judi online adalah kejahatan besar, membiarkannya juga kejahatan,” kata Sekjen MIT Aceh Twk Mohd Iqbal, di Banda Aceh, Selasa (16/2).
Menurutnya, hal ini sangatlah miris karena judi online selain merusak moral generasi muda dan menyia-nyiakan waktu, padahal permainan judi terbukti secara tegas dilarang oleh Undang-undang dengan dasar hukum yang sudah menumpuk dan dari sisi agama juga tegas diharamkan.
Judi Online di Banda Aceh Masih Marak
Tindakan tegas yang dilakukan oleh Kepolisian Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menangkap dua pemuda pelaku game judi online chip Higgs Domino Scatter pada Sabtu (13/3/2021, Infoaceh.net) patut diapresiasi dan dicontoh oleh kabupaten dan kota lainnya di Aceh.
Sementara itu penegakan hukum untuk kasus serupa di Kota Banda Aceh masih lemah dan pemerintah terkesan membiarkan.
Judi adalah Kejahatan
Dalam pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.
Judi menurut UU ITE adalah diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memilki muatan perjudian.
Sedangkan sanksi perjudian online menurut UU ITE diatur dalam pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yaitu:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 milyar.”
Sehingga pelaku judi online tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016.
“Tidak ada alasan bagi pemerintah dan penegak hukum membiarkan pelaku judi online bebas melakukan kegiatannya apalagi semakin marak dilakukan di tempat publik seperti warung kopi. Pemilik warung kopi seharusnya juga diberi diberi sanksi karena mengizinkan kegiatan terlarang,” tegas Sekjen MIT Aceh Twk Mohd. Iqbal
Sementara dalam KUHP Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
“Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
2. Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Defenisi Perjudian
Perjudian adalah permainan dimana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan di mana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Dan bagi pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan di tentukan sebelum pertandingan dimulai.
Tren Judi Online
Kini dengan tersedianya layanan internet yang memungkinkan segala jenis kegiatan judi dilakukan secara virtual, di dunia judi online memiliki bandar yang akan membantu para pemain untuk melakukan perjudian bahkan awalnya bisa dimainkan secara gratis dengan diberikan secara cuma-cuma deposit uang virtual.
Para bandar akan memberikan fasilitas dalam permainan tersebut seperti pilihan permainan, promo, bonus dan juga pelayanan customer pemain selama 24 jam.
“Kami dari Masyarakat Informasi & Teknologi berharap pemerintah khususnya Kominfo RI tidak menganggap sepele hal ini dan meminta segera memblokir situs web dan aplikasi judi online demi menyelamatkan generasi emas Indonesia,” pungkasnya. (IA)